Calon Kepala Daerah Terbukti Lakukan Politik Uang Didiskualifikasi
Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman menegaskan, setiap pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan money politics akan mendapatkan hukuman diskualifikasi. Hal itu disampaikan di Gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada Selasa, (31/05).
"Kalau calon yang melakukan ya didiskualifikasi tapi kalau tim suksesnya untuk apa didiskualifikasi, kan yang penting ada pembuktiannya. Kalau tim sukses yang penting pembuktian. Kecuali kampanye dalam pertemuan terbatas dan dialog tatap muka, itu memang didanai oleh parpol dan pasangan calon," ujar Rambe.
Terkait usulan anggota DPR mundur jika maju dalam Pilkada, ada sebagian fraksi yang mengusulkan untuk tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga anggota DPR yang maju Pilkada harus mundur.
"Secara tegas ada fraksi yang mengusulkan tidak akan melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga tetap harus mundur. Namun ada yang mengusulkan agar anggota DPR yang menduduki jabatan alat kelengkapan dewan (AKD) untuk mundur bila maju dalam Pilkada," ujar legislator dapil Sumatera Utara II ini.
Sedangkan poin berikutnya, anggota TNI, Polri, PNS atau aparatur sipil negara (ASN) juga harus mundur. DPR telah menargetkan untuk pembahasan revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada Kamis 2 Juni 2016.
Politisi Partai Golkar ini juga menjelaskan bahwa Komisi II telah menemukan kesepakatan antar fraksi untuk beberapa hal. Namun ia juga menjelaskan bahwa apapun rumusan soal revisi UU Pilkada, DPR akan mengikuti keputusan pemerintah. (hs,mp)/foto:runi/iw.